Pasien Penderita Animea Sekarat! Dinkes Salahkan Rumah Sakit Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Pasien Penderita Animea Sekarat! Dinkes Salahkan Rumah Sakit Sumenep
dok. Dinkes Sumenep

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui (Dinkes) setempat justru terkesan melempar tanggungjawab terhadap pasien penderita animea yang sudah sekarat di Rumah Sakit dr Moh Anwar Sumenep.

“Aturan pemerintah mengamanahkan, bahwa semua pembayaran untuk satu diagnose menjadi satu paket dalam tindakan medis,” tegas dr A Fatoni, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Kamis (16/10/2014).

Ia juga menyayangkan sikap Rumah Sakit yang terkesan membiarkan pasien penderita animea terlantar, karena hanya persoalan uang jaminan. Padahal, berdasarkan peraturan pemerintah, semua pembiayaan pasien sudah include dan akan dibiayai oleh pemerintah, sehingga tidak ada lagi pasien yang ditelantarkan oleh rumah sakit.

“Semua warga harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa ada pengecualian,” tegasnya.

Sementara, Kabid Pelayanan RSD Dr Moh. Anwar Sumenep, Tatik, mengaku tidak tahu persoalan uang jaminan di PMI. “Maaf, kami tidak tahu masalah uang jaminan yang di terapkan PMI. Masalah itu, urusan internal PMI,” katanya tanpa memberikan solusi penanganan pada pasien yang sudah sekarat.

Pihak rumah sakit, katanya, telah membuat kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU), yang ditanda tangani kedua belah pihak. “Dalam MoU tersebut, disebutkan jika pihak rumah sakit akan  membayar piutang pada PMI, setelah klaim 15 hari dari pembayaran pemerintah,” kilahnya.

Sebelumnya, seorang pasien penderita animea, Subairi (59), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur dibiarkan sekarat di Rumah Sakit dr Moh Anwar Sumenep selama 6 hari.

Korban yang masuk sebagai pasien warga miskin ini tidak mendapatkan layanan tranfusi darah, sejak Sabtu (11/10/2014) hingga Kamis (16/10/2014). Pihak PMI Cabang Sumenep mengaku tidak mempunyai stok darah.

Meski ada warga yang mau mendonorkan darahnya, tetap tidak mendapatkan darah dengan alasan tidak ada uang jaminan.(dien/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.