PortalMadura.Com, Pamekasan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Munaji dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tinggal menunggu waktu saja.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili mengaku, pihaknya sedang menunggu jawaban surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tentang proses PAW legislator asal pantura tersebut. Karena yang bersangkutan telah dinonaktifkan sebagai wakil rakyat sejak bulan September lalu.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan PAW itu kepada KPU, tetapi sampai sekarang belum ada balasan. Jadi, sekarang kami hanya menungu dari KPU,” katanya, Sabtu (6/10/2018).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, pihaknya akan mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur tentang PAW tersebut apabila sudah ada balasan dari KPU. Karena tidak bisa semena-mena mengirim surat tanpa ada surat kejelasan dari KPU.
“Kami berharap semoga bulan ini sudah selesai dan bisa diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Munaji merupakan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2004-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tetapi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ia maju dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sesuai dengan PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan, bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain wajib mengundurkan diri. (Marzukiy/Desy)