Pejabat Tak Lulus Uji Kompetensi Bakal di Non Jobkan

Avatar of PortalMadura.Com
Pejabat Tak Lulus Uji Kompetensi Bakal di Non Jobkan
dok. Ist. Titik Suryati

PortalMadura.Com, – Pejabat eselon 2 yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi bisa di non jobkan. Sebab, hasil uji kompetensi itu ada 4 kategori yakni memenuhi sarat (MS), masih memenuhi syarat (MMS), kurang memenuhi syarat (KMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jika hasil uji kompetensi itu ada pejabat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tentunya pejabat itu akan dipertimbangkan sesuai dengan pertimbangan pembina pejabat kepegawaian dan bisa di non jobkan,” ungkap Titik Suryati, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Jum'at (20/2/2015).

Ia menerangkan, hingga saat ini BKPP masih belum menerima hasil uji kompetensi terhadap 32 pejabat eselon 2.

“Hasilnya bisa diketahui setelah 15 hari setelah pelaksanaan uji kompetensi,” ujarnya.

Ia menerangkan, uji kompetensi itu hanya sebagai persyaratan sesuai amanat Undang-Undang  No 5 tahun 2014, yang mewajibkan semua pejabat harus memiliki rekam jejak sebagai pemetaan jabatan.

“Setiap mutasi harus dilampirkan surat uji kompetensi bagi pejabat pimpinan tertinggi dalam hal ini eselon 2,” jelasnya.

Sesuai pasal 116 Undang-undang no 5 tahun 2014, pejabat yang sudah menduduki jabatan selama 2 hingga 5 tahun harus dilakukan uji kompetensi.

“Setiap pejabat yang penduduki jabatan minimal 2 tahun mereka harus mengikuti uji kompetensi,” tukasnya. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.