PortalMadura.Com, Sumenep – Pelantikan Direktur Utama dan Direktur Pelaksana PT. Sumekar, Moh Syafi’i dan Zainal Arifin, Selasa (15/1/2019) malam diduga cacat hukum. Pasalnya, dua pimpinan yang baru dilantik itu ijazah S1-nya didapat dengan cara membeli di Malang. Selain itu, Zainal Arifin diduga merupakan mantan narapidana dalam kasus penipuan dan keduanya juga anggota PKB.
“Ada dugaan, ijazah S1 dua pimpinan PT Sumekar ini membeli di Malang dan Zainal itu narapidana, ditambah dua orang itu anggota partai. Ini kan cacat hukum,” kata Koordinator Sumenep Corruption Watch (SCW), Junaidi, Rabu (16/1/2019).
Dirut PT Sumekar, Moh. Syafi’i, merupakan mantan ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa, dan Direktur Pelaksana. Sedangkan Zainal Arifin merupakan Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya mendengar, Zainal itu mundur dari caleg dengan memilih Direktur PT Sumekar dan berkomitmen akan memenangkan salah satu caleg DPRD Jatim juga, yang notabene itu istri Bupati Sumenep. Kalau ini benar, akan jadi apa PT Sumekar,” ucapnya.
Baca Juga: Awal Tahun 2019, Bawaslu Pamekasan Tertibkan 200 APK Melanggar
Sebelumnya, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, melantik dua Direktur PT Sumekar yang merupakan salah satu BUMD Sumenep yang bergerak di bidang transportasi laut. Di Direktur itu dilantik di ruang VIP rumah dinas Bupati, jalan Panglima Sudirman Pajagalan Sumenep.
Bupati berharap, dengan Direktur yang baru ini bisa membawa PT Sumekar ke arah yang lebih baik dan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Arifin/Putri)