Pelapor Dugaan Penyelewengan Raskin se-Sumenep Pertanyakan Proses Hukum ke Kejari

Avatar of PortalMadura.Com
Pelapor Dugaan Penyelewengan Raskin se-Sumenep Pertanyakan Proses Hukum ke Kejari
Ist. A Effendi

PortalMadura.Com, – Pelapor dugaan penyelewengan raskin yang dilakukan sejumlah kepala desa di Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (17/1/2017).

A. Effendi yang merupakan pelapor penyelewengan raskin tersebut, datang ke Kejari tanpa ditemani siapapun. Ia yang juga Ketua LSM Lidik dan Hukum itu, ditemui langsung oleh Kasi Intelijen Kejari, Rahadian Wisnu, di ruang kerjanya.

“Kedatangan saya kesini untuk mempertanyakan tindak lanjut proses hukum dugaan penyelewengan raskin yang dilaporkan awal tahun 2016, tapi ternyata setelah sampai disini (Kejari, red) saya malah dimintai keterangan di tiga desa di Kecamatan Manding,” ungkap A. Effendi.

Ia mengaku tidak mau memberikan keterangan, karena yang diminta kejaksaan itu tidak sesuai urutan yang dilaporkannya atau berloncat-loncat.

“Saya kan menginginkan proses hukum itu diproses secara tertib dan berurutan sesuai yang dilaporkan,” ucapnya.

Ia mengaku kecewa terhadap Kejaksaan. Sebab, sejak dirinya melaporkan sejumlah Kepala Desa (Kades) dengan dugaan penyelewengan raskin pada awal 2016 hingga kini belum ada tindak lanjut secara serius.

“Saat saya konfirmasi secara lisan, saya diminta melalui surat, setelah melalui surat, saya malah katanya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Saya kecewa dengan Kejari,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu mengatakan, pihak pelapor memang sengaja di panggil untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan.

“Saya tidak tahu apa alasannya, tahu-tahu dia menolaknya. Sesuai prosedur, pelapor itu harus bersedia untuk memberikan keterangan, sejauh mana materi laporannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, permintaan keterangan pelapor atas tiga desa itu diakuinya merupakan langkah awal, karena tidak mungkin Kejari langsung meminta keterangan secara keseluruhan.

“Kades yang dilaporkan kan banyak, ratusan. Jadi tidak mungkin langsung dimintai keterangan secara bersamaan dan keseluruhan,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.