PortalMadura.Com, Sampang – Markawi (57) warga Dusun Mangar, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi setempat.
Tersangka kedapatan membawa barang bukti berupa dagangan senjata tajam (sajam) berbagai jenis.
Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Eko Puji, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga, bahwa akan pengirim sajam ke Jakarta melalui salah satu agen bus.
Sajam tersebut untuk diperjual belikan di ibu kota. “Kita langsung bergerak mengamankan tersangka,” katanya, Rabu (22/2/2017).
Modusnya, tersangka sengaja menyimpan berbagai jenis sajam tersebut didalam gulungan tikar.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku hanya ingin mengantar sajam pesanan familinya yang sudah lama berada di Jakarta.
“Pelaku ini hanya mendapatkan untung sekitar Rp200 ribuan per unit sajam,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, dan menyimpan sajam dan dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Lora/har)