PortalMadura.Com, Pamekasan – DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menilai, lambatnya pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun 2015 menjadi raport merah bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris menegaskan, jika mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, penyerahan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) PAK oleh eksekutif kepada legislatif antara bulan Juni hingga Juli.
“Sehingga, dewan bisa menjadwal tahapan pembahasan PAK tersebut. Dengan demikian, pada bulan Agustus akhir sudah bisa ditetapkan Perda itu,” tegasnya, Sabtu (3/10/2015).
Menurutnya, jika sampai sekarang PAK tak kunjung dibahas, maka eksekutif tidak mempunyai waktu cukup dalam melaksanakan program yang telah dicanangkan dalam PAK tersebut. Karena, tambah dia, hanya memiliki waktu maksimal 45 hari.
“Kalau saya menilai, tapi mohon maaf sebelumnya. Semangat dari eksekutif untuk memperhatikan kepentingan masyarakat responnnya kurang bagus atau kurang cekatan lah. Makanya saya katakan, kebiasaan ini belum bisa berubah sampai sekarang,” tandasnya.
Diakhir tahun 2015 dipastikan akan terjadi iadle cash atau penumpukan anggaran setelah tahun sebelumnya mengalami hal serupa. Hal ini dapat dilihat dari lambatnya penyerahan draft perda perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun 2015 dari eksekutif ke meja legislatif. (Marzukiy/har)