PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menganggarkan untuk pembebasan lahan terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, pada tahun 2020.
Kepala DLH Pamekasan, Amin Jabir mengaku, rencana pembebasan lahan terdampak itu sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Pembelian tanah itu juga melibatkan Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai instansi yang memegang anggaran, kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas mengukur luas tanah.
“Kita juga akan menunjuk appraisal untuk memastikan harga satuan tanah, karena appraisal punya hak untuk itu,” katanya, Jumat (23/8/2019).
Menurutnya, untuk masyarakat di sekitar TPA yang kesehatannya terganggu akan ada ganti rugi, termasuk soal kesehatan dengan melakukan penyehatan masyarakat terdampak. Tentu, untuk mengetahuinya harus berdasarkan observasi dokter.
Baca Juga : 23 Orang Masih Hilang, KM Santika Nusantara Terbakar di Masalembu
“Untuk ganti rugi itu ada prosesnya, kalau mengenai kesehatan kami melibatkan tim dalam mendiagnosis penyakitnya. Kalau jelas jika penyakitnya akibat limbah, kami akan langsung antarkan ke rumah sakit,” pungkasnya.