Pemda Bangkalan Segel Usaha Kuliner, Apotek dan Menara Seluler

Avatar of PortalMadura.Com
Pemda Bangkalan Segel Usaha Kuliner, Apotek dan Menara Seluler
Salah satu menara seluler yang disegel petugas penegak Perda di Bangkalan

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan penertiban terhadap usaha kuliner, apotek dan dua menara seluler yang tidak mengantongi izin.

Penertiban dengan cara disegel dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) setempat.

“Kami sudah menghimbau kepada mereka untuk mengurus izin usahanya, tapi tidak diindahkan,” kata Kepala DPM PTSP Bangkalan, Hasan Faisol, Selasa (18/9/2018).

Ada empat lokasi yang disegel, meliputi Ayam Gerpek Bensu di Jl Ketengan Bangkalan, Apotek K24 di Jalan Raya Burneh, serta dua menara seluler di Kampung Jekan, Desa Jaddih dan tower di Jalan Raya Pedeng, Desa/Kecamatan Socah.

Usaha tersebut tidak mengantongi SIUP (surat izin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan) sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 tahun 2002 tentang Retribusi Izin IMB.

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bangkalan, Rahmad Romadhon menjelaskan, jika satu pekan ke depan tetap tidak mengurus izin, maka akan dilakukan tindakan lebih tegas lagi.

“Kalau satu minggu dari sekarang tidak ada yang mengurus izin ke DPM PTSP, saya akan melakukan tindakan lebih tegas lagi,” ancamnya.

Pihaknya menghimbau agar semua pelaku usaha baik yang dari luar kabupaten maupun warga Bangkalan segera mengurus surat izin usahanya.

“Pengurusan izin usaha itu lebih cepat dan sangat mudah. Izin usaha juga gratis kecuali izin mendirikan bangunan (IMB),” pungkasnya.(Imron/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.