Pemerintah Dukung Pasal Tipikor Masuk dalam RKUHP

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Dituntut 2,5 Tahun Penjara
dok. Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pemerintah menyatakan bakal tetap mendukung revisi UU yang di dalamnya mengatur pasal Tindak Pidana Korupsi ().

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, dalam revisi UU KUHP tersebut dipastikan tidak mengatur ataupun mencabut kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski pasal mengenai Tipikor tersebut masuk dalam revisi UU itu.

“Tidak ada pencabutan kewenangan apapun. Bahkan harusnya jadi lebih baik jadi ini sengaja dihembuskan kita jadi pusing aja gitu. Padahal KPK itu ikut juga dalam [pembahasan] ini,” ujar Yasonna usai mengikuti rapat mengenai RKUHP di Kemenkopolhukam, Jakarta pada Rabu (6/6/2018). laporan anadolu agency.

Dia juga memastikan Revisi UU KUHP itu tidak akan melemahkan lembaga anti korupsi KPK.

Apalagi, kata dia, aturan tersebut sudah diatur dalam UU tentang Tipikor.

“Passal 14 UU Tipikor sudah jelas bahwa ketentuan lain mengenai ini yang kalo ada ketentuan lain yang berlaku mengenai ini ya UU ini ya UU peralihan,” jelas dia.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga mengaku akan mengumpulkan semua pihak termasuk KPK untuk menjelaskan Revisi UU KUHP besok.

Menurut dia, ada kesalahpahaman mengenai revisi UU KUHP tersebut.

Banyak pihak menilai dengan dimasukkannya pasal pidana khusus tersebut ke dalam RKUHP itu maka akan menyebabkan UU Tipikor menjadi tidak berlaku.

“Padahal tidak. Masuknya delik pidana khusus dalam RKUHP itu hanya melengkapi pada saat dilaksanakan konsolidasi hukum atau modifikasi, integrasi hukum harus masuk,” jelas dia.

Dia pun meminta agar RKUHP ini tidak dijadikan alat politik untuk Pemilu.

“Jangan sampai opini itu digeber di medsos sehingga menjadi perdebatan di umum. Ini kan menimbulkan keresahan,” pungkas Wiranto.

KPK sebelumnya meminta pasal Tipikor tidak dimasukkan ke dalam RKUHP yang dibahas oleh DPR.

Banyak pihak khawatir dengan dimasukkannya pasal pidana khusus itu, kewenangan KPK akan dilemahkan. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.