PortalMadura.Com, Jakarta – Masih banyak warga Indonesia yang mengunakan visa haji dan umrah untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie F Sompie mengatakan modus umroh dan haji itu tidak bisa mencegah imigrasi menunda pemberian paspor pemohon.
“Imigrasi bukan ahli nujum untuk mengetahui bahwa mereka akan menggunakan modus ini untuk bekerja di Arab,” ungkap Ronnie di Jakarta, dilansir Anadolu, Rabu (20/12/2017)
Ronnie berharap Kementerian Agama bisa menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memberikan rekomendasi dan mengecek kebenaran setiap WNI yang akan berangkat umrah.
Namun demikian, hal tersebut menurut Ronnie harus tetap menjadi perhatian bersama terutama pihak Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama dan Polri.
Pada Rabu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi, dan BNP2TKI menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pencegahan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural ke Luar Negeri.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini menurut dia meliputi pertukaran data dan informasi, kerja sama pengembangan dan integrasi sistem, sosialisasi, verifikasi dan validasi dokumen, patroli di wilayah perbatasan laut dan udara, pengawasan keberangkatan, penanganan atas temuan kasus, serta penegakan hukum.
“Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa berjalan sendiri dalam menanggulangi penempatan pekerja migran ke luar negeri secara nonprosedural,” ujar Hery.(Hartono)