PortalMadura.Com, Pamekasan – Pihak pabrikan diminta mematok harga tembakau Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sesuai dengan Break Even Point (BEP) atau titik impas.
Dikabarkan, harga tembakau baru diumumkan pada awal September 2017. “Harapan kami, harga tembakau itu, sesuai dengan BEP,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Bambang Edy Suprapto, Rabu (19/7/2017).
Dijelaskan, untuk BEP harga tembakau di Madura, pada tahun 2017 sebesar Rp36.978 per kilogram yang didasarkan pada hasil perhitungan yang dilakukan Disperindag Pamekasan bersama organisasi asosiasi petani tembakau, pada bulan Mei 2017.
“BEP tersebut berdasarkan perhitungan lahan tanpa sewa. Sedangkan untuk lahan sewa, maka BEP-nya mencapai Rp42.513 per kilogram,” ujarnya.
Namun, ia menyadari bahwa harga yang akan dipatok oleh sejumlah pabrikan tentu bergantung pada kualitas tembakau itu sendiri.
Sedangkan patokan tembakau dari pabrik hanya tembakau khusus yang dinilai mempunyai kualitas bagus, yakni wilayah Pamekasan utara.
“Wilayah itu meliputi, Kecamatan Pakong, Batumarmar, Pasean, Waru, dan Pegantenan,” tandasnya.(Hasibuddin/Har)