PortalMadura.Com,Jakarta – Pemerintah meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.
Surat edaran yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja,” kata Hanif dalam keterangan resmi, Jumat.
Dalam surat edarannya, Hanif mengatakan SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” kata Menaker Hanif. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (17/5/2019).
Meski berdasarkan aturan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, Menaker Hanif Dhakiri mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.