PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah mengatakan akan terus menenggelamkan kapal asing yang beroperasi ilegal di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pujiastuti mengatakan penenggelaman kapal perikanan berbendera asing yang melanggar di perairan Indonesia itu merupakan amanat Pasal 69 UU Nomor 31 tahun 2004 jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
“Akan diteruskan, wong UU masih ada,” ujar Menteri Susi, di Jakarta. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (21/9/2018).
Menteri Susi mengatakan bahwa sepanjang November 2014-Agustus 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan 488 kapal ikan ilegal, 26 di antaranya dari Indonesia.
Sedang 462 unit kapal ikan lainnya, ujar Menteri Susi, merupakan kapal berbendera asing yang ilegal dan mencuri ikan dari laut Indonesia.
Rinciannya, 276 unit kapal Vietnam, 90 unit kapal Filipina, 50 unit kapal Thailand, 41 unit kapal Malaysia, dua unit kapal Papua Nugini, satu unit kapal China, satu unit kapal Belize, dan satu unit kapal tanpa identitas Kenegaraan.
Menteri Susi mengatakan kapal asing tidak boleh menangkap ikan di Indonesia. Dia menekankan pentingnya menegakan Kedaulatan Laut dan mencegah terjadinya Ilegal Fishing di perairan Indonesia.
“Jadi kenapa tidak, pokoknya kalau kapal mencuri (ikan di laut Indonesia, amanat) UU-nya, ditenggelamkan,” tegas Menteri Susi.
Dia pun mengatakan bahwa pemusnahan kapal pencuri ikan tak hanya dilakukan oleh Indonesia, tapi juga Negara lain.
“Thailand juga menertibkan, dengan memusnahkan 800 kapal,” kata dia. (AA)