Pemerintah Tambah 4 Kontrak Migas Senilai USD183 Juta

Avatar of PortalMadura.Com
Pemerintah tambah empat kontrak migas senilai USD183 juta
Ilustrasi: Kilang minyak lepas pantai. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Pemerintah menandatangani empat kontrak wilayah kerja minyak dan gas dengan skema gross split yang terdiri dari tiga kontrak perpanjangan dan satu kontrak eksplorasi dengan perkiraan nilai investasi sebesar USD183 juta dan bonus tanda tangan USD14,4 juta.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar mengatakan durasi kontrak Wilayah Kerja (WK) perpanjangan selama 20 tahun, sedangkan WK eksplorasi 30 tahun.

“ini jauh lebih cepat dari apa yang sudah kita lakukan selama ini. Kami berjanji mengerjakan ini setahun satu bulan. Jadi semua WK 2018 diselesaikan bulan April, 2019 diselesaikan Mei,” ujar Archandra, di Jakarta, Kamis malam.

Kontrak perpanjangan pertama adalah blok Tarakan dengan PT Medco E&P Tarakan dengan nilai investasi pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama sebesar USD35 juta, dan bonus tanda tangan USD1,5 juta.

Kemudian kontrak bagi hasil WK Coastal Plains and Pekanbaru dengan kontraktor PT Bumi Siak Pusako dengan nilai investasi dari pelaksanaan KKP lima tahun pertama sebesar USD130,4 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD10 juta.

Berikutnya adalah kontrak blok Tungkal yang digarap oleh Montd'or Oil Tungkal, Ltd dan Fuel-X Tungkal Ltd, dengan perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan KKP lima tahun pertama sebesar USD13,237 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD2,4 juta. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (30/11/2018).

Sedangkan kontrak eksplorasi adalah blok Banyumas yang digarap oleh PT Minarak Banyumas Gas. Komitmen pasti tiga tahun pertama sebesar USD4 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD500 ribu.

“Partisipasi interes yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk partisipasi interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD kecuali untuk WK Coastal Plains and Pekanbaru,” ujar Archandra. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.