Pemerintah: UU PKS Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual

Avatar of PortalMadura.com
Pemerintah UU PKS berpihak pada korban kekerasan seksual
Sejumlah perempuan Indonesia turun ke jalan untuk memperingati Hari Perempuan Internasional atau Women’s March di Jakarta, Sabtu, 3 Februari 2018. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Pemerintah mengungkapkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual () akan berpihak pada perempuan yang menjadi .

Deputi (KPPA) Vannetia R Danes mengatakan perempuan adalah ibu bangsa yang akan menciptakan generasi bermutu.

“Generasi bermutu tidak akan tercipta kalau perempuan tidak dilindungi dari kekerasan seksual,” ujar Vannetia, di Jakarta.

Sistem Informasi Online (Simfoni) KPPA mencatat terdapat 7.275 kasus kekerasan seksual sepanjang 2018.

Mayoritas korban itu, lanjut Vannetia, adalah perempuan, meski ada laki-laki juga yang mengalami.

Saat ini, kata Vannetia, pembahasan Rancangan UU PKS antara Pemerintah dan DPR belum dimulai.

Rencananya pembahasan akan digelar setelah Pemilihan Umum 17 April 2019.

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Suparno mengatakan Negara berdiri untuk melindungi hak-hak warga Negaranya.

Indonesia, ujar Suparno, sudah meratifikasi konvensi The Committee on the Elimination of Discrimination aagainst Women (CEDAW) soal penghapusan kekerasan seksual. dilaporkan Anadolu Agency, Minggu (24/2/2019).

Tindak lanjutnya, kata Suparno, Indonesia mengadopsi poin-poin dalam CEDAW itu ke dalam norma hukum Negara, yaitu berupa UU PKS.

“Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan RUU PKS, karena ini amanat Internasional,” ujar dia.

Sebagai hukum acara, lanjut Suparno, RUU PKS harus menjelaskan secara detail, untuk menghindari adanya tafsiran ganda.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.