Pemilih di Kepulauan Coblos Surat Suara Dirumahnya

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemilih diwilayah kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur bebas menggunakan hak pilihnya. Mereka tidak usah datang ke TPS, melainkan surat suara diantarkan kerumah mereka.

Hal itu terjadi di Desa Jungkat, kecamatan Raas, dimana dua pemilih yang tercatat di TPS 2 Desa Jungkat melakukan pencoblosan dirumahnya dengan jasa saksi salah satu caleg dari parpol tertentu. Ironisnya, surat suara yang dibawa kerumah warga itu tanpa pengawasan petugas.

Sabki, warga desa Jungkat, Raas mengatakan, saat saksi caleg itu mengantarkan surat suara ke pemilih itu terekam kamera salah satu warga setempat dan kasus tersebut dinilai melanggar aturan yang ada.

“Kami punya rekaman videonya pada saat saksi caleg mengantarkan surat suara itu,” kata Sabki, Rabu (16/4/2014).

Sabki memaparkan, karena dinilai melanggar, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada Panwas Pemilu agar diproses sesuai aturan.

“Akan kami laporkan kasus ini. Kami sudah mempunyai rekamannya sebagai bukti,” ungkapnya.

Pihaknya menilai, saksi caleg tertentu yang ketahuan mengantarkan surat suara ke pemilih dirumahnya itu pasti melakukan interfensi agar memilih caleg jagoannya.

“Yang mengantarkan itu saksi caleg, otomatis diarahkan ke salah satu caleg,” tuturnya.

Ditempat lain, sambungnya, didesa Tonduk, Raas, juga ditemukan ada satu orang yang diketahui bernama Isma melakukan pencoblosan sebanyak 3 kali dalam TPS yang berbeda. Ia diduga menggunakan C-6 atau surat undangan milik orang lain untuk mencoblos surat suara ditiga TPS itu.

“Terakhir Isma mencoblos di TPS 6 Desa Tonduk,” imbuhnya.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.