PortalMadura.Com, Bangkalan – Kasus dugaan penghinaan melalui media sosial facebook dengan akun bernama Sofila Jaba sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Iya mas, sudah kami serahkan ke Kejari, kita nunggu dari Kejari,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jenny Al Jauza, Kamis (28/3/2019).
Akun facebook Sofila Jaba dengan pemilik Muafiyah diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga menfitnah dan merugikan pihak lain pada tahun 2018.
Atas kasus laporan dari pihak yang dirugikan, yakni Hj. Ekayanti Indrayana dengan nama akun facebook Kie Nha Sieh, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Laporan tersebut, nomor LP 73/VI/2018/Jatim/ Res Bangkalan.
Terduga telah selesai diproses dan dimintai keterangannya. Pada penyidik, Muafiyah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan dugaan penghinaan di media sosial facebook pada tahun 2018.
Pihak penyidik menerapkan Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya 4 tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui, akun Sofila Jaba dalam status facebook-nya pada 2018 pada kolom komentar terdapat kata- kata yang dinilai kasar atau mengandung penghinaan yang diduga ditujukan kepada Hj. Ekayanti Indrayana dengan nama akun facebook Kie Nha Sieh.