PortalMadura.Com, Sampang – Orang gila (Disabilitas Grahita) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pendataan terhadap disabilitas itu, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 07 Tahun 2017 pasal 198 ayat 1, tentang regulasi yang disebut gila grahita.
“Pendataan akan kami lakukan di setiap kecamatan sampai ke desa,” ujar Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif, Selasa (4/12/2018).
KPU mengaku telah memberikan surat kepada Dinas Sosial (Dinsos) supaya menyampaikan data penyandang disabilitas grahita se-Kabupaten Sampang.
“Jika sudah menerima berapa jumlah warga disabilitas, maka kami segera melakukan pendataan,” katanya pada PortalMadura.Com.
Warga penyandang disabilitas yang bisa didata oleh KPU di antaranya sudah memenuhi syarat umur dan syarat dokumen lainnya.
Sehingga disabilitas grahita, benar-benar memiliki hak pilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan digelar April 2019.
“Jika mereka memenuhi syarat ketentuan, maka langsung kami entry menjadi DPT untuk Pemilu 2019,” pungkasnya. (Rafi/Putri)