Peminta Amal di Pinggir Jalan Raya Pamekasan Akan Ditertibkan

Avatar of PortalMadura.Com
Peminta Amal di Pinggir Jalan Raya Pamekasan Akan Ditertibkan
ilustrasi

PortalMadura. Com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan menertibkan yang berada di pinggir jalan.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, pihaknya tengah membahas peraturan daerah (Perda) tentang penertiban peminta amal tersebut. Sebab, keberadaannya dianggap mengganggu lalu lintas.

“Kalau sekarang kami tidak berani bertindak karena tidak ada payung hukumnya. Sehingga harus menunggu pengesahan perda dulu, ” katanya, Jumat (23/12/2016).

Dikatakan Yusuf, dalam perda itu juga diatur tentang Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang setiap hari semakin merambah hingga perkantoran. Oleh karenanya perlu dibuatkan payung hukum guna menyelesaikan masalah tersebut.

“Peminta amal di pinggir jalan semakin hari semakin bertambah juga. Kalau dalam perda yang mengatur tentang pengemis ini ada sanksinya bagi yang melanggar,” pungkasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.