PortalMadura. Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan menertibkan peminta amal yang berada di pinggir jalan.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, pihaknya tengah membahas peraturan daerah (Perda) tentang penertiban peminta amal tersebut. Sebab, keberadaannya dianggap mengganggu lalu lintas.
“Kalau sekarang kami tidak berani bertindak karena tidak ada payung hukumnya. Sehingga harus menunggu pengesahan perda dulu, ” katanya, Jumat (23/12/2016).
Dikatakan Yusuf, dalam perda itu juga diatur tentang Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang setiap hari semakin merambah hingga perkantoran. Oleh karenanya perlu dibuatkan payung hukum guna menyelesaikan masalah tersebut.
“Peminta amal di pinggir jalan semakin hari semakin bertambah juga. Kalau dalam perda yang mengatur tentang pengemis ini ada sanksinya bagi yang melanggar,” pungkasnya. (Marzukiy/har)