PortalMadura.Com, Pamekasan – Sejak awal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memang tidak memiliki aturan khusus soal adanya tempat-tempat hiburan, semisal karaoke dan sejenisnya. Sedangkan Peraturan Bupati (Perbub) soal hiburan baru terbit pada Bulan Juni 2014.
Didik Hariyadi, Kepala Satpol PP Pemkab Pamekasan mengatakan, Pemkab Pamekasan saat ini sedang menggagas Raperda Hiburan Seni Dan Budaya yang didalamnya berisi tentang aturan tempat-tempat hiburan karaoke.
“Malam ini, rancangan itu akan dibahas dengan dipimpin oleh Sekdakab dan beberapa elemen masyarakat seperti, MUI dan ormas lainnya,” katanya, Senin (15/12/2014).
Menurut Didik, pembahasan raperda soal hiburan itu perlu dilakukan karena selama ini tidak ada aturan yang jelas soal tempat hiburan, sehingga tempat-tempat karaoke di Pamekasan banyak muncul yang statusnya tidak resmi atau ilegal.
“Jadi, bagaimana soal tempat hiburan dan karaoke yang boleh itu nanti kita akan bahas bersama,” jelasnya.
Didik Hariyadi berharap, rancangan perda hiburan tersebut bisa segera selesai dan dikirim ke pihak legislatif agar segera dibahas secara bersama-sama, dan bisa disahkan segera sebagai acuan dan aturan dari pemerintah daerah soal tempat hiburan.
“Jika ada perda khusus, nanti kita bisa bertindak,” pungkasnya. (reiza/htn)