Pemkab Pamekasan Langgar Aturan Tentang Rokok

Avatar of PortalMadura.Com
Pemkab Pamekasan Langgar Aturan Tentang Rokok
Banner Rokok

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata tidak konsisten atas penerapan larangan pemasangan jenis reklame, baliho, dan spanduk iklan rokok di seluruh jalan protokol.

Pasalnya, benner rokok semi permanen tetap terpasang di beberapa jalan protokol meski sebelumnya pemerintah setempat telah melarang hal tersebut. Seperti di Jalan Slamet Riadi, Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Jokotole.

“Padahal sebelumnya pemkab telah melarang adanya larangan reklame rokok di Jalan Protokol. Kenapa sekarang sudah ada lagi,” tanya Baihaki (39) warga setempat, Senin (24/10/2016).

Pemkab setempat sebelumnya memberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Rokok dan Produk Turunannya, termasuk pengaturan reklame rokok.

Sayangnya, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan, Moh. Amin tidak bisa dikonfirmasi PortalMadura.Com, saat didatangi ke tempat tugasnya sedang tidak ada di kantor. Bahkan saat dihubungi melalui telpon selularnya berkali-kali tidak diangkat.

Tetapi, berdasarkan pengakuan salah satu staf di kantor KPPT, pemasangan benner rokok itu berkaitan dengan perayaan hari jadi Kabupaten Pamekasan tahun ini. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.