PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur saat ini tengah menyiapkan regulasi desa menyusul adanya pengelolaan dana desa yang dipasrahkan kepada masing-masing desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Alwi Beiq mengatakan, pihaknya sudah menyusun regulasi berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) ataupun peraturan bupati (perbup), sebagai kebijakan baru. Sehingga, harus ekstra hati-hati dan berusaha melengkapi segala yang menjadi keharusan.
“Tidak kalah pentingnya, ketika nanti regulasi itu selesai, kita akan melakukan bimbingan di tingkat desa dan kecamatan. Kita tidak bisa berspekulasi mengambil sikap enteng,” katanya, Kamis (12/3/2015).
Perubahan peraturan desa ini sungguh luar biasa, apabila tidak diantisipasi dengan baik, maka khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sisa bulan Maret ini kita akan selesaikan apa yang harus diselesaikan, mudah-mudahan April bisa terealisasi. Kami bersama teman-teman akan membahas kelengkapan yang diperlukan,” tandasnya.
Apabila melihat kondisi riil keberadaan sumber daya manusia (SDM) pada tingkat desa cukup mengkhawatirkan. Sehingga, menuntut kerja ektra dari pemkab untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan. (Marzukiy/htn)