PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan kejelasan sanksi terhadap pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati dan Wabup ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, sesuai hasil evaluasi Gubernur, tertulis “untuk dikenakan sanksi administrasi hak-hak keuangan DPRD”.
“Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk mempertanyakan kejelasan sanksi tersebut. Surat tersebut ditandatangani Bupati dan Wabup,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto, Jumat (20/1/2017).
Menurut Sekda, sesuai hasil evaluasi Gubernur Jatim tersebut hanya menyarankan agar dijatuhkan sanksi terhadap pemerintah daerah, sehingga membutuhkan kejelasan apakah benar-benar dijatuhkan atau tidak.
“Karena, aturan tersebut masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih detail,” ucapnya.
Selain itu, pimpinan DPRD sudah mendatangi langsung Kemendagri dalam rangka mempertanyakan kejelasan sanksi tersebut. “Pimpinan DPRD rupanya juga sudah datang ke Kemendagri,” tegasnya.
Baca: Enam Bulan Tak Akan Digaji, Bupati Sumenep dan Bangkalan Kena Sanksi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyampaikan, dari empat Kabupaten di Pulau Madura, ada dua kabupaten yang akan mendapatkan sanksi yakni Sumenep dan Bangkalan. Sebab, dua kabupaten tersebut dinilai lambat dalam pengesahan RAPBD 2017.
Untuk Kabupaten Sumenep, legislatif dan eksekutif menyelesaikan RAPBD 2017 pada tanggal 28 Desember 2016. (Arifin/Putri)