Pemkab Sumenep Terapkan Sanksi Bagi Subiyakto

Pemkab Sumenep Terapkan Sanksi Bagi Subiyakto
Linda Mardiana

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menerapkan sanksi bagi Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep, Subiyakto atas perkara yang membelitnya, dugaan penganiayaan.

Kabid Penilaian Aparatur dan Penghargaan, Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Linda Mardiana, menjelaskan, sanksi itu berupa pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gaji hanya diberikan 50 persen.

“Penerapan itu mulai berlaku sejak Maret 2021,” terangnya, Kamis (11/3/2021).

Sanksi tersebut diterapkan pasca pihaknya mendapat surat tembusan penahanan dari penegak hukum. Subiyakto sendiri tidak masuk kantor sejak tanggal 3 Februari 2021 setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian di kantornya (2/2/2021).

Penerapan sanksi, kata dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, tunjangan yang melekat pada diri Subiyakto juga dihentikan. “Pemberlakuan sanksi sampai yang bersangkutan lepas dari jeratan hukum. Lalu semuanya akan kembali seperti sediakala,” katanya.

Ia menyampaikan, pihaknya memiliki kewenangan untuk membuat kajian terkait kasus yang menjerat Subiyakto. Putusan inkrah sekalipun, kata dia, belum tentu yang bersangkutan lepas dari status ASN.

“Misalnya dikenakan hukum di atas dua tahun. Itu akan menjadi bahan kajian untuk sanksi sebagai ASN. Kalau yang bersangkutan tidak terbukti, maka semua akan kembali seperti semula,” urainya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses