Pemohon Uji Materi Penerapan Kenaikan Tarif Baru STNK Meninggal Dunia

Avatar of PortalMadura.com
Pemohon Uji Materi Penerapan Kenaikan Tarif Baru STNK Meninggal Dunia
Dok. Almarhum Moh. Noval Ibrohim Salim (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Masih ingat dengan pemohon uji materi kenaikan tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan surat tanda nomor kendaraan atau STNK?.

Uji materi itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dengan keputusan menghapus salah satu jenis tarif yang selama setahun dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor di tanah air.

Orang yang mengajukan uji materi itu, adalah Moh. Noval Ibrohim Salim, beralamat di Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat Kecamatan Waru, Pamekasan.

Kini, Moh. Noval Ibrohim Salim telah meninggal dunia, Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB di Rumah Sakit Slamet Martodirjo akibat sakit komplikasi yang dideritanya sejak pertengahan tahun 2018.

Kepala Desa Waru Barat, Abdus Salam Ramli merasa kehilangan. Ia yang masih bertetangga dengan almarhum Noval menilai, Noval adalah orang yang baik dan ramah dengan siapapun. Noval juga sosok advokat muda yang cerdas.

“Almarhum adalah orang baik dan koperatif serta komunikatif,” katanya, Jumat (22/3/2019).

Hal yang sama disampaikan tokoh pemuda asal Kecamatan Waru, Syafiuddin. Ia menyebutkan, bahwa Noval merupakan pemuda yang penuh dedikasi, sopan, dan saling menghargai.

Perjuangan almarhum selaku pemohon uji materi kenaikan tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan surat tanda nomor kendaraan atau STNK, saat ini masih dirasakan oleh rakyat Indonesia.

Kala itu, sebagai termohon adalah Presiden RI yang memberi kuasa kepada Menteri Sekretaris Negara.

Permohonan Noval tertanggal 18 Januari 2017 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 06 Februari 2017 dan diregister dengan Nomor 12 P/HUM/2017.

Selaku pemohon, Noval keberatan terhadap Lampiran No. D angka 1 dan 2, Lampiran No. E angka 1 dan 2, Lampiran No. H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan pemerintah (PP) No. 60/2016 itu diterbitkan pemerintah pada 2 Desember 2016 dan berlaku efektif mulai 6 Januari tahun berikutnya.

Sebelumnya tarif penerbitan STNK Rp50.000 dan dengan PP tersebut diubah menjadi Rp100.000,- untuk kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75.000,- menjadi Rp200.000,-.

Sementara itu, untuk pengesahan STNK dari semula gratis menjadi dikenai tarif Rp25.000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.

Dasar pemohon, pengenaan tarif pengesahan STNK tidak ada dasar hukumnya, termohon sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani dengan kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan tarif listrik dan lain-lain.

Menanggapi permohonan uji materi, MA mengeluarkan pendapat, bahwa penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB dilakukan karena tarif dasarnya berdasarkan kondisi tahun 2010 (pada saat diberlakukannya PP Nomor 50 Tahun 2010) sudah tidak relevan lagi jika diterapkan pada 2016.

Dengan berbagai pertimbangan akhirnya MA memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.