PortalMadura.Com, Bangkalan – Seorang pemuda berinisial A (19), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diringkus polisi di Jl. Raya Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Tersangka ketahuan membawa senjata tajam berupa celurit, kunci T serta satu buah magnet dalam saku celana pendek bagian belakang yang dikenakan.
“Sajam sepanjang 70 cm itu diselipkan di pinggang sebelah kiri dengan ditutupi baju yang dikenakan tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Minggu (9/6/2019).
Awalnya, polisi yang sedang melakukan patroli rutin mencurigai dengan keberadaan tersangka yang sedang mengemudikan motor.
Tersangka dihentikan dan dilakukan geledah badan. Ternyata ditemukan sebuah celurit lengkap dengan sarungnya, kunci T dan empat buah anak kunci serta magnit warna hitam.
Hasil introgasi polisi, tersangka mengaku hendak mencari sasaran berupa motor dengan menggunakan kunci T. “Magnit itu digunakan untuk membuka penutup pada kunci kontak motor,” katanya.
Bahkan, tersangka juga mengakui jika sebelumnya pernah mencuri motor di wilayah hukum Surabaya. “Saat ini, tersangka dalam proses penyidikan intensif,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.(*)