Hukum  

Penambang Pasir Liar Bakal Dijerat UU Lingkungan Hidup

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Dua orang penambang liar yang diserahkan Satpol PP pada penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal dijerat Undang-undang Lingkungan, No.32/2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Tersangka yang saat ini menjalani proses pemeriksaan penyidik Polres Sumenep yakni Burhan (40) dan Rais (39), Keduanya warga Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, membenarkan penyerahan penambang liar dari Satpol PP Sumenep. “Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap penambang pasir yang diduga ilegal, jika keduanya memenuhi syarat dan cukup bukti untuk ditahan, ya kami akan tahan,” tegasnya.

Kedua tersangka tersebut ditangkap Satpol PP saat melakukan penambangan pasir liar di Ambunten Barat, Sumenep. Sebuah mobil pick up beserta alat penambang pasir seperti cangkul diamankan untuk barang bukti.(udien/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.