SinergiMadura.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa aktivitas judi online di Indonesia masih menunjukkan angka yang sangat tinggi.
Data terbaru yang tercatat pada kuartal IV 2024 menunjukkan bahwa perputaran dana dalam sektor ini mencapai angka yang luar biasa, yaitu Rp 359 triliun.
“Frekuensi transaksi yang terjadi dalam aktivitas judi online ini juga sangat tinggi, tercatat mencapai 209 juta kali,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta pada 16 Februari.
Dalam keterangannya, Ivan juga menyoroti bahwa mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok usia produktif.
Mereka yang berusia antara 21 hingga 50 tahun mendominasi hingga 92 persen dari total pemain.
Yang lebih memprihatinkan, banyak di antara mereka yang berasal dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sebanyak 70 persen dari mereka bahkan menghabiskan penghasilan yang hanya di bawah Rp 1 juta untuk bermain judi online,” tambahnya.
Upaya untuk menekan aktivitas judi online terus dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Ivan menjelaskan bahwa PPATK telah menjalin kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah kementerian untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
“Hingga saat ini, kami telah memblokir sekitar 15 ribu rekening yang digunakan untuk transaksi situs slot,” katanya.
Namun, meski langkah-langkah tegas telah diambil oleh pemerintah, Ivan menekankan bahwa pencegahan yang paling efektif justru berawal dari lingkungan keluarga.
Menurutnya, jika permintaan terhadap judi online masih tetap tinggi, maka akan selalu ada pasar yang memungkinkan para pelaku usaha ilegal ini terus beroperasi.
“Apalagi dengan perkembangan teknologi komunikasi yang begitu pesat saat ini,” tuturnya
PPATK juga telah berulang kali memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai bahaya dari aktivitas judi online.
Selain merugikan individu yang terlibat, aktivitas ini juga berdampak pada perekonomian negara karena aliran dana yang mengalir keluar negeri dalam jumlah besar.
Dari hasil investigasi PPATK, ditemukan bahwa dana hasil judi online tidak hanya berputar di dalam negeri, tetapi juga mengalir ke luar negeri dengan berbagai modus.
“Sepanjang tahun 2024, aliran dana yang keluar negeri dengan dalih investasi kripto telah mencapai Rp 28 triliun,” ungkap Ivan.
Dengan angka yang begitu besar, pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap bandar judi online dan menindak para pelakunya dengan tegas.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan aktivitas judi online, tetapi juga mempersempit ruang gerak kejahatan dunia maya yang semakin berkembang.
Selain itu, kesadaran masyarakat juga perlu terus ditingkatkan agar tidak mudah terjerumus dalam praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga mereka.