Pencerahan PD Sumber Daya, DPRD Bangkalan ‘Terbitkan’ Rekom ke Penegak Hukum

Avatar of PortalMadura.com
Pencerahan PD Sumber Daya, DPRD Bangkalan 'Terbitkan' Rekom ke Penegak Hukum
Abdurrahman Tohir (Istimewa)

PortalMadura.Com, Sumenep – Polemik antara Komisi D DPRD , Madura, Jawa Timur dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum usai.

Persoalan yang muncul ke publik, Komisi D mempersoalkan kerja sama yang dilakukan PD Sumber Daya dengan e-warong (elektronik warung gotong royong) yang dinilainya ada unsur dugaan pemaksaan.

Baca Juga : Soal BPNT, PD Sumber Daya Tepis Tudingan DPRD Bangkalan

Pada Sabtu, 29 Juni 2019, anggota Komisi D , Abdurrahman Tohir menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan rekomendasi tentang persoalan tersebut ke pihak penegak hukum.

“Tunggu saja tidak lama lagi akan saya keluarkan surat rekomendasi ke BPK dan KPK untuk memberikan penataran, bimtek, wawasan dan pencerahan terhadap BUMD PD Sumber Daya,” terangnya pada PortalMadura.Com.

Pihaknya merasa kecewa dan kesal dengan sikap PD Sumber Daya yang tetap bersikukuh bahwa kerja sama itu tidak menyalahi aturan.

Padahal menurut politisi Partai Demokrat ini, sudah ada aturan dan dasar hukumnya yang perlu diperhatikan dengan seksama, yakni pedoman umum Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selain itu, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyaluran (BPNT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ada juga peraturan daerah Kabupaten Bangkalan tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya tahun 2013 serta peraturan lain tentang perusahaan daerah.

“Silahkan baca aturan itu berulang-ulang dan pahami. Kalau sudah baca, saya tantang pak direktur PD Sumber Daya untuk debat terbuka, karena saya yang mau manggil bukan sebagai mitra kerja,” tandasnya.

Pihaknya memaknai terhadap aturan yang ada, jika PD Sumber Daya akan melakukan kerja sama dengan e-warong butuh perencanaan yang wajib dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan pimpinan dan Direksi yang ada di lingkungan BUMD.

“Seharusnya melakukan hal ini dulu,” pungkasnya mengingatkan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.