Pencuri 1 Sak Gabah Divonis 20 Hari

Avatar of PortalMadura.Com
Pencuri 1 Sak Gabah Divonis 20 Hari
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Ahmad bin Morahmad (40), warga Dusun Noom Timur, Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, divonis 20 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Terdakwa dinyatakan meyakinkan dan terbukti mencuri 1 sak gabah milik Nasuwi (50), warga Dusun Mandala, Desa Tengedan Kecamatan Batuputih, Sumenep.

“Divonis 20 hari oleh oleh hakim,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Jaiman, Kamis (7/5/2015).

Ahmad bin Morahmad (40) ditangkap warga saat mencuri 1 sak gabah, Selasa 5 Mei 2015.

Aparat kepolisian langsung melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) cepat terhadap kasus tersangka dan langsung disidangkan.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 364 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 3 bulan kurungan.(udin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.