PortalMadura.Com, Sumenep – Ahmad bin Morahmad (40), warga Dusun Noom Timur, Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, divonis 20 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Terdakwa dinyatakan meyakinkan dan terbukti mencuri 1 sak gabah milik Nasuwi (50), warga Dusun Mandala, Desa Tengedan Kecamatan Batuputih, Sumenep.
“Divonis 20 hari oleh oleh hakim,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Jaiman, Kamis (7/5/2015).
Ahmad bin Morahmad (40) ditangkap warga saat mencuri 1 sak gabah, Selasa 5 Mei 2015.
Aparat kepolisian langsung melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) cepat terhadap kasus tersangka dan langsung disidangkan.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 364 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 3 bulan kurungan.(udin/har)