Penetapan DPT, KPU Abaikan Rekomendasi Panwas

Avatar of PortalMadura.Com
Penetapan DPT, KPU Abaikan Rekomendasi Panwas
ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bupati dan wakil bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengabaikan rekomendasi Panwaslih pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT) beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ribuan daftar pemilih yang sudah direkomendasi Panwaslih untuk dikeluarkan karena bermasalah, tapi ternyata masih muncul di DPT.

“Data yang kami terima dari 15 kecamatan, ada 1992 pemilih bermasalah masuk ke DPT. Dari ribuan pemilih itu banyak nama yang telah direkomendasi untuk dibuang tapi ternyata tetap masuk,” ungkap Moh Amin, Ketua Panwaslih Sumenep, Senin (12/10/2015).

Dari 1992 pemilih yang bermasalah itu di antaranya, pemilih ganda sebanyak 1.490 orang, pindah domisili 150 orang, TNI – Polri  2 orang, belum cukup umur sebanyak 22 orang, meninggal dunia 208 orang, sakit jiwa 1 orang dan data fiktif 119 orang.

“Di Kecamatan Kota Sumenep saja, ada nama yang sudah direkom agar dihapus, tapi tetap tidak dihapus,” tegasnya.

Ia memastikan, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi lagi agar KPU melakukan penetapan ulang terhadap DPT.

“Ini kami lakukan dalam rangka agar Sumenep memiliki DPT pilkada yang akurat,” bebernya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep, Rahbini menyatakan, DPT pilkada itu tidak bisa dirubah, apa lagi mengurangi kecuali ada surat edaran baru dari KPU pusat.

“DPT itu tidak boleh dirubah, kalau memang ada yang ganda, KPU hanya bisa mencoret nama pemilih tersebut, tapi pencoretan itu tidak merubah jumlah DPT itu, hanya berkaitan dengan C6 yang akan dikirim,” jelas Rahbini.

Ia menegaskan, KPU hanya bisa menambah jumlah pemilih dari DPT, semisal ada nama yang belum masuk di DPT.

“Yang kami bisa lakukan hanya menambah, kalau mengurangi dengan alasan apapun tidak boleh. Ya solusinya, memberi catatan di nama pemilih itu apakah ganda, meninggal atau apapun,” tegasnya.

Bahkan ia menilai, tidak ada istilah NIK invalid dalam dalihnya itu. Hal itu karena salah persepsi antara KPU dan Panwas.

“Makanya dalam waktu dekat, Bawaslu dan KPU Provinsi Jatim, KPU Sumenep serta Panwaslih akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas itu,” tukasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.