PortalMadura.Com, Sampang – Penetapan pasangan calon (Paslon) yang meraup suara terbanyak pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, periode 2018-2023 masih terkendala adanya pengajuan gugatan ke MK.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Kami masih menunggu hasil keputusan MK,” tegas Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif, Senin (23/7/2018).
Dijelaskan, MK mempunyai waktu hingga akhir bulan Juli 2018 untuk menyampaikan hasil dari adanya pengajuan gugatan.
“Bila tidak ada pemberitahuan kepada kami sampai batas waktu tersebut, maka dianggap tidak ada gugatan,” terangnya.
Maka, tiga hari kemudian, sambungnya, KPU dapat menetapkan Paslon yang meraup suara terbanyak dari hasil Pilkada Serentak 2018.
Hasil rekapitulasi KPU Sampang, Kamis (5/7/2018), Paslon Slamet Junaidi – Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 meraup 257.121 suara (38,0438 %).
Sedangkan Paslon Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) nomor urut 2 memperoleh 252.676 suara (37,3861 %).
Paslon Hisan -Abdullah Mansyur (Hisbullah) nomor urut 3 mendapat 166.059 suara (24,5702 %).
Selisih kemenangan Paslon Jihad sebanyak 4.445 suara (0,66 %).(Rafi/har)