Pengacara: Ijazah Kades Bukabu Sumenep Terpilih Tidak Palsu, Ancam Tuntut Balik Pelapor

Avatar of PortalMadura.Com
Pengacara: Ijazah Kades Bukabu Sumenep Terpilih Tidak Palsu, Ancam Tuntut Balik Pelapor
Ach Supyadi menunjukkan bukti-bukti sah

PortalMadura.Com, – Ijazah Satrawi, yang menang dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), pergantian antar waktu (PAW) Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan tidak ada yang janggal.

“Gak ada yang janggal dengan ijazah pak Satrawi. Saya nyatakan tidak palsu,” tegas , seorang advokat dari kantor pengacara dan konsultan hukum, yang beralamat di Perum Arya Wiraraja Blok B II, nomor 3 Kolor, Sumenep, Senin (19/12/2016).

Ijazah Satrawi diduga palsu dan dilaporkan kepenyidik oleh lawan politiknya, Suyanto, melalui pengacaranya, Saiful Anwar, Kamis (8/12/2016).

Dasar laporannya, yakni data sekolah tanggal lahir Satrawi tercatat 6 November 1971. Sedangkan di ijazah atas nama Satrawi 27 Juli 1971.

Kedua, alamat yang ada di data sekolah ‘Pamekasan'. Sedangkan yang di ijazah alamatnya, ‘Sumenep'.  Ketiga, nama orang tua di data sekolah bernama Yusuf. Sedangkan di ijazah, nama orang tuanya Surahmo.

Data laporan tersebut, semuanya disangkal oleh Ach Supyadi. “Itu tidak benar. Ijazah klien kami sah. Kami sampaikan atas dasar fakta dan saksi dari teman-teman sekelasnya. Bahkan, sudah dilengkapi dengan surat pernyataan sah dan keterangan legal dari lembaga yang mengeluarkan ijazah pak Satrawi,” urainya.

Saat jumpa pers, selain ia menunjukkan surat kuasa, juga membawa sejumlah data penguat dan ijazah pembanding pada tahun kelulusan yang sama. Bahkan, teman-teman kliennya, dinyatakan siap menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, ia juga akan mengajukan uji lab pada penyidik untuk menguji keabsahan dari barang bukti yakni ijazah kliennya. “Kalau dinyatakan palsu oleh pelapor, kami ingin tahu, mana yang asli. Jika tidak bisa membuktikan, berarti ijazah klien kami sah dong. Pembuktiannya nanti di lab,” ujarnya.

Ia juga mengancam akan melaporkan balik pihak pelapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau laporan palsu jika pelapor tidak mencabut laporannya dan tidak minta maaf pada publik melalui media massa.

“Ini kan sudah diekspos oleh sejumlah media dan diketahui oleh umum. Maka, sudah layak untuk dilaporkan. Ini akan dilakukan jika tidak ada iktikat baik dari pelapor,” tandasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.