Pengadilan Keya, Sekolah Tak Boleh Lagi Melarang Muslim Berjilbab

Pengadilan Keya, Sekolah Tak Boleh Lagi Melarang Muslim Berjilbab
Para siswi beragama Islam di negeri yang 83% Kristen dan 11% Islam, tidak boleh lagi dilarang mengenakan jilbab (bbc)

PortalMadura.Com – Pengadilan di negara Kenya baru-baru ini memutuskan, bahwa sekolah-sekolah Kristen tidak boleh melarang perempuan Muslim mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam mereka.

Keputusan dijatuhkan terkait kebijakan sebuah sekolah yang dikelola Gereja, yang melarang murid perempuan mengenakan jilbab, dengan alasan, bahwa perbedaan pakaian bisa memunculkan perselisihan, demikian melansir dari bbc, Minggu (11/9/2016).

Namun, hakim memutuskan, bahwa para penyelenggara pendidikan harus merangkul prinsip keberagaman dan non-diskriminasi.

Disana, sekitar 11 persen penduduk Kenya adalah Muslim, sementara 83 persen memeluk agama Kristen. Sebelumnya, sekolah-sekolah negeri sudah membolehkan penggunaan jilbab.(bbcindonesia/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses