Pengaruhi Hak Pilih untuk Golput, Pidana Menanti

Avatar of PortalMadura.com
Pengaruhi Hak Pilih untuk Golput, Pidana Menanti
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Insiyatun (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Menghalangi dan atau mengajak hak pilih hingga berdampak pada sikap (Golongan Putih) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dikenakan sanksi pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Insiyatun menyampaikan, upaya menghalang-halangi hak pilih, baik dengan cara memberi uang agar golput atau diajak memilih peserta Pemilu tertentu melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Jika ada yang menghalang-halangi hak pilih orang lain hingga terjadi golput atau tidak sah, tentu dikenakan pidana,” tegasnya, Rabu (20/2/2019).

Bawaslu menilai tindakan masyarakat memilih jalur golput akan berdampak kerugian pada dirinya sendiri dan negara.

“Kami mendorong masyarakat agar menggunakan hak politiknya dan jangan sampai golput,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Dasuk Barat Sumenep Simpan Sabu di Balik Pelindung HP

Wujud mengakomodir aspirasi yang diperlukan untuk kemajuan roda pemerintahan, pihaknya berharap kepada masyarakat menjadi pemilih yang cerdas.

“Ada banyak kepentingan yang harus dipikirkan, yaitu kemajuan demokrasi ke depan, bukan hanya untuk kepentingan pribadi. Tetapi juga ada kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.