Pengecer Togel Ditangkap Polisi Saat Terima Titipan Pelanggan

Avatar of PortalMadura.Com
Pengecer Togel Ditangkap Polisi Saat Terima Titipan Pelanggan
tersangka

PortalMadura.Com, – Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap Misrawi (56), warga Dusun Berumbung, Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel HK.

“Tersangka ditangkap kemarin sekitar pukul 20.00 Wib, di depan warung milik Atramo dijalan Adi Poday Desa Kolor Kecamatan Kota,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Jumat (14/10/2016).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp52.000, selembar sobekan kertas berisi angka-angka togel dan 1 unit HP merk Nokia 3500C warna Hitam.

“Penangkapan tersebut berawal pada saat tersangka menerima titipan pembelian togel dari para pembeli dengan cara para pembeli datang dengan membawa sobekan kertas yang sudah berisi angka togel, juga ada pembeli dengan cara mengatakan langsung angka angka togel yg dibeli lalu diketik ke HP, setelah itu para pembeli menyerahkan uang pembeliannya kepada Misrawi,” ujarnya.

Tersangka melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sumenep,” tukasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.