Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bangkalan Saat Menunggu Pembeli

Avatar of PortalMadura.Com
Pengedar Sabu Diringkus Polisi Bangkalan Saat Menunggu Pembeli
Polisi Bangkalan Tunjukkan Barang Bukti

PortalMadura.Com, – Inisial R (48), warga Pejegan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diringkus petugas Polres setempat, di rumahnya.

Tersangka diduga kuat sebagai pengedar sabu. “Tersangka diamankan ketika menunggu pelanggannya,” terang Kaplres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha, Sabtu (12/11/2016).

Terungkapknya pelaku berawal dari informasi warga sekitar dan gerak-geriknya yang mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 6,74 gram.

“Barang terlarang itu dibungkus sebanyak 16 plastik klip dan dompet warna hijau,” katanya.

Dihadapan penyidik, tersangka R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Rabasan, Kecamatan Socah, Bangkalan, inisial J.

“Barang itu didapatkan seharga Rp800 ribu. Kemudian, tersangka menjual kembali dengan cara diecer,” papar Anis.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Kasus ini masih didalami dan mengejar keterlibatan tersangka lain,” pungkasnya.(Hamid/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.