Pengedar Sabu Diringkus Polisi Sumenep, Penyedia Melarikan Diri

Avatar of PortalMadura.Com
Pengedar Sabu Diringkus Polisi Sumenep, Penyedia Melarikan Diri
Tersangka dan barang bukti sabu (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Ahmad Hanafi (23), bertempat tinggal di Dusun Karang Lowar, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat.

Tersangka diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu saat berada di depan Kantor Pos, Jl. Raya Arjasa, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (10/9/2018).

“Dari tangan tersangka kami amankan satu buah kantong plastik klip kecil berisi satu gram sabu,” terang Kapolsek Kangean, Sumenep, Iptu Karsono.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering menjual barang terlarang.

Atas informasi itu, pihaknya bersama anggota Polres Sumenep melakukan penyilidikan intensif. Saat dilakukan mengintaian ternyata tersangka sedang di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka dilakukan geledah badan. Benar ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam saku baju sebelah kirinya,” ujarnya.

Barang bukti lain yang diamankan dari tersangka, antara lain, satu kantong warna hitam yang diselipkan di pinggangnya berisi satu buah pipet kaca yang dihubungkan dengan karet penghubung pipet dan dua buah karet penghubung pipet.

Selain itu, satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah tutup botol warna putih yang dihubung dengan dua selang warna merah bentuk L dan disambung dengan dua sedotan warna putih. “Barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” ucapnya.

Barang haram tersebut diakui tersangka Ahmad Hanafi didapat dari salah seorang warga setempat berinisial AMR. “Kita langsung melakukan penggerebekan. Namun, AMR sedang tidak ada,” jelasnya.

Dari rumah AMR pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu poket narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram dan seperangkat alat penghisap narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini, tersangka dalam proses penyidikan,” pungkasnya.(Hariyanto/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.