Pengedar Simpan Sabu di Lemari Pakaian, Warga Gayam Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Pengedar Simpan Sabu di Lemari Pakaian, Warga Gayam Diringkus Polisi Sumenep
Barang Bukti

PortalMadura.Com, – Miskari (54), warga Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat.

kedapatan barang bukti narkotika jenis seberat 1,46 gram disimpan dalam lemari pakaian di ruang tamu pribadinya.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin pada PortalMadura.Com, Selasa (19/7/2016).

Anggota Polsek Sapudi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, Senin (18/7/2016) pada pukul 21.15 Wib, ternyata benar adanya. Tersangka langsung di serahkan ke Polres Sumenep, Selasa (19/7/2016) pukul 13.15 Wib.

Petugas mengamankan tersangka yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) Dusun Pandian, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupatan Sampang, tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain, dua (2) kantong plastik klip kecil kosong didalamnya masing-masing berisi dua (2) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Beratnya, ada yang ± 0,38 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, dan 0,36 gram. Total 1,46 gram.

Selain itu, satu (1) bungkus kapas tempat penyimpanan kotak bedak berisi 4 pocket sabu, satu(1) buah HP, satu (1) buah dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.