Pengelola Zurin Resto Tuntut Keadilan, Penutupan Kafe Dinilai Sepihak

Avatar of PortalMadura.Com
Pengelola Zurin Resto Tuntut Keadilan, Penutupan Kafe Dinilai Sepihak
dok. Zurin Resto

PortalMadura.Com, Zurin Resto protes atas penutupan parmenen atau pencabutan izin usahanya yang dilakukan pihak Satpol PP setempat, Rabu (25/5/2016) malam.

“Saya menuntut keadialan. Kalau memang hiburan malam harus tutup jam 22.00 Wib, ya semua hiburan harus tutup. lain kok tidak ada penutupan. Mereka kan juga mengganggu kepentingan umum,” tegas pengelola Zurin Resto, Subaidi pada wartawan.

Ia mengakui jika ada minuman keras (Miras), tetapi masih tidak melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah. “Kalaupun ada miras, kenapa usaha saya yang dijadikan sasaran utama oleh petugas,” katanya.

Padahal, yang menjual miras di Sumenep cukup banyak, tetapi tidak pernah dilakukan penertiban. Malah, terkesan dibiarkan.

“Kenapa yang jualan miras di Sumenep kok aman. Bukan hanya satu dua toko yang menjual miras. Lalu, mana keadilan untuk saya,” ucapnya.

Kalau dibilang “mesum”, sambungnya, mana ada “mesum”. “Kami tidak mempunyai kamar, tempatnya terbuka. Tapi, kenapa ditempat lain yang sudah jelas ada kamarnya, kok dibiarkan,” ujarnya.

Bahkan, disejumlah tempat yang sudah jelas dijadikan tempat “mesum” sampai saat ini masih aman dan tidak dilakukan penutupan. “Apa yang menjadi pertimbangan Satpol PP,” tukasnya.

Ia pun berharap, pemerintah daerah memahami dan mengayomi terhadap pengusaha hiburan malam, sebab modal yang dikeluarkan tidak sedikit. “Ratusan juta modal yang saya keluarkan. Ini tidak sedikit. Kalau usaha saya dicabut izinnya, siapa yang bertanggungjawab dengan uang yang saya pinjam dari bank itu,” katanya.

Subaidi mengaku mengalami kerugian besar atas penutupan kafe yang sepihak tersebut. “Saya tidak pernah diajak bicara oleh pemerintah daerah. Saya pengusaha kan juga punyak hak untuk menyampaikan aspirasi. Kalau seperti ini, saya kan rugi besar,” ujarnya.

Ia berencana akan menghadap bupati atau wakil bupati Sumenep untuk mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang kurang memperhatikan keberlangsungan pengusaha di Sumenep.

Sebelumnya, Satpol PP Sumenep melakukan penutupan permanen terhadap dua kafe dan satu kafe lainnya dalam pengawasan.

Dua kafe itu, adalah Zurin Resto dengan pemegang izin Yohanes Arifin Soplaint, warga Jl. Wonokusumo 154 Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Surabaya dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tanggal 7 Mei 2014.

Dan Rumah Makan Warung Ayu, Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata terbit tanggal 14 Januari 2015 dengan alamat Jl. Yos Sudarso Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Pemegang izin, Imam Muhtar, warga setempat.

Sementara, Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan sudah ada sosialisasi, bahkan surat tegoran sudah dikirim sebanyak tiga kali. “Prosedur itu kita sudah lakukan,” dalihnya.

Proses penutupan pun sudah melalui mekanismes yang benar, yakni diawali dengan surat tertulis. Dalam surat itu, dijelaskan bentuk pelanggarannya dan diberitahu kalau harus , Rabu (25/5/2016), pukul 22.00 Wib.

(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.