Penuhi Tiga Syarat, Pendirian Toko Modern Tak Bisa Dicegah di Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com
Penuhi Tiga Syarat, Pendirian Toko Modern Tak Bisa Dicegah di Bangkalan
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Keluhan para pedagang tradisional dengan menjamurnya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sulit untuk diakomodir oleh pemerintah daerah setempat.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak cukup alasan untuk mencegahnya jika pendirian toko modern itu sudah memenuhi tiga syarat utama.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Eriyadi Santoso menjelaskan, pendirian toko modern itu ada tiga tahap yang wajib diikuti oleh para pengusaha.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Online Single Submission (OSS) dan izin toko usaha modern. Kalau toko modern didirikan sesuai dengan tiga prosedur itu, kami tidak berani menolak. Kalau kami menolak maka kami yang salah,” tegasnya, Jumat (12/7/2019).

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan, No. 5 Tahun 2016, tentang perlindungan pasar rakyat dan penataan pasar modern, disebutkan agar memerhatikan jarak pendirian pusat pembelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya, Minimal radius 3 kilo meter (KM).

Jika jarak antara pusat pembelanjaan toko swalayan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya kurang dari 3 KM, maka yang menjadi syarat bukanya tidak sama atau jenis barang yang dijual tidak sama.

“Di situ sudah jelas, bahwa meskipun jaraknya tidak sampai tiga kilo meter, tetapi barang yang dijual itu tidak sama maka sah-sah saja, karena kami yakin faktanya di toko modern maupun pasar tradisional itu yang dijual tidak mungkin sama dan pasti ada perbedaan,” dalihnya.

Baca Juga :

Namun, pihaknya tetap berharap agar toko modern memperhatikan kondisi lokal Bangkalan.

Selain itu, toko modern ikut memasarkan produk lokal yang ada di Bangkalan. “Saat ini, hampir semua toko modern belum terlihat menjual produk lokal Bangkalan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.