Penyebar Hoaks Diringkus Polisi Sumenep, Dapat dari WhatsApp Diposting ke Facebook

Avatar of PortalMadura.com
Penyebar Hoaks Diringkus Polisi Sumenep, Dapat dari WhatsApp Diposting ke Facebook
Tersangka penyebar berita hoaks di facebook, M. Sucipto (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Satu orang penyebar berita hoaks (bohong) diringkus , Madura, Jawa Timur.

Tersangka, Moh. Sucipto (34), warga Jl. Urip Sumoharjo. No. 24, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Polisi mendapati berita hoaks itu di akun facebook (FB) milik tersangka, M. Sucipto yang di share ke grup facebook “Sumenep Baru”.

“Tersangka sudah diamankan di Polres,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (9/7/2019).

Berita hoaks itu dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengakuan tersangka, berita bohong didapat dari grup WhatsApp (WA) “Eksekulator” lalu dengan sengaja mem-posting (diunggah) melalui akun facebook milik tersangka.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) lembar hasil cetak pada akun facebook M. Sucipto, satu unit HP warna hitam dan satu buah sim card dengan nomor 082335352775.

Tersangka dijerat pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Maksimal ancaman 10 tahun penjara,” tandas Widiarti.

Berikut postingan tersangka pada akun facebook yang berisi berita hoaks

“Saya mohon dr relawan 02 ada yg mengambil sampling Surat suara dr beberapa daerah untuk di bawa ke Lab, krn kenungkinan besar racun ada di kertas suara Itu sebabnya knp kebanyakan yg meninggal orang yg ber-hari” Kerja menghitung surat suara. Sedang yg hanya I hr di TPS mereka aman! Racun Syaraf VX (nama IUPAC: 0-ethyl S- 2-(diisopropylamino)ethyl methylphosphonothioate) merupakan senyawa golongan organofosfat yang sangat beracun. VX berupa cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang mampu mengganggu sistem saraf tubuh dan digunakan sebagai racun saraf dalam perang kimia. Sepuluh milligram (0,00035 oz) cukup untuk membunuh manusia melalui kontak pada kulit, dan median dosis letal untuk jalur inhalasi diperkirakan sekitar 30-50 mg-min/m3. Sebagai sebuah senjata kimia, VX digolongkan sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction, WMD) sesuai dengan Resolusi DK PBB 687. Produksi dan penyimpanan VX melebihi 100 gram (3,53 oz) per tahun dilarang oleh Konvensi Senjata Kimia 1993. Pengecualian hanya untuk “keperluan penelitian, medis, atau, farmasi di luar fasilitas skala kecil tunggal, jumlah yang diperbolehkan tidak melebihi 10 kilogram /22 lbl per tahun per fasilitas”.

“Petugas kpps mati karna diracun! Masalah racun pki jaginya dari dulu pki suka menebrkan racun buat membunuh pribumi! Kita harus waspda,kenap pemerintah bungkam ya jelas karna mereka yg nyuruh dari golonganya dasar rezim pki!”.

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.