PortalMadura.Com, Sampang – PT Ayu Kusuma, penyedia jasa outsourcing di RSUD Sampang, Madura, Jawa Timur melobi kembali para pekerja yang melakukan gugatan atas pemotongan upah yang di terima para pekerja.
Delapan orang pekerja yang ikut menanda tangani tuntutan kembali di kumpulkan di salah satu Rumah makan di Desa Taddan, Selasa (9/12/2014).
“Awalnya, sudah disepakati ganti rugi berdasar kontrak bukan UMK dan di potong 12 persen untuk pajak. Sehingga nilai kerugian per orang yang harus di ganti 2,9 juta rupiah,“ kata Rudi Hartono, perwakilan pekerja outsourcing di Sampang.
PT Ayu Kusuma mempunyai kewajiban membayar bagi pekerja atas perintah Disnaker Jatim setelah melalui proses mediasi dengan pihak pekerja outsourcing bulan Oktober 2014.
Dalam pertemuan kali ini belum ada kata sepakat karena dari Rp2,9 juta itu, PT Ayu masih melakukan penawaran potongan kembali yakni perorang bakal menerima Rp 2,5 juta.
“Tawaran terakhir ini kami tolak, karena pekerja sudah banyak memberikan toleransi, mulai dari nilai dasar kontrak dan potongan pajak,“ ujarnya.
Perintah Disnaker Jatim sudah jelas harus berdasar UMK, tapi masih mentolerir dan malah minta di kurangi.
“Karena belum ada keputusan, maka PT Ayu berjanji akan menjadwal pertemuan kembali,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, selain delapan orang pekerja, juga hadir Diah dari PT Ayu Kusuma serta perwakilan RSUD.(det/htn)