PortalMadura.Com, Sampang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur masih mendalami keterangan saksi yang memberi fee pada kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) sekolah dasar negeri (SDN) Banyuanyar 2 Sampang.
“Masih pemeriksaan terus ini. Tunggu hasil perkembangan penyelidikan ya,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomo via seluler, Kamis (15/8/2019).
Dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru tersebut menyeret tersangka dua ASN dilingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Sampang.
Kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan itu, yakni Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji'un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi.
Pemberi fee dalam kasus tersebut berinisial ESU. Salah satu oknum pihak sekolah yang pernah diperiksa penyidik Kejari sebagai saksi pada akhir Juli 2019.
Kejari Sampang menetapkan dua tersangka oknum ASN dan dilakukan penahanan sejak Rabu, 24 Juli 2019 sekitar pukul 9:00 WIB.
Atas dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,4 miliar.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti, antara lain, satu unit mobil CRV warna hitam bernopol AG 1939 VG, uang tunai Rp 75 juta, buku catatan fee proyek, dua buku tabungan Bank BNI, satu Bank BCA dan dua unit Handphone (HP).
Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Sampang.(*)
Baca Juga :