PortalMadura.Com, Bangkalan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih melengkapi berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa.
Dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan sejak Jumat (2/8/2019) yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Moel Yanto Dahlan dan mantan Kepala BPKAD Bangkalan, Syamsul Arifin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Putu Arya Wabasana menjelaskan, belum dilimpahkannya berkas dua tersangka ke Pengadilan Tipikor karena masih melakukan pemanggilan kembali para saksi.
Pemanggilan ulang para saksi itu, antara lain, semua kepala desa, camat serta pihak ASN. “Kami melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi itu,” katanya, Rabu (9/10/2019).
Hingga saat ini, kedua tersangka sudah menjalani masa perpanjangan penahanan. “Diperpanjang kembali terhitung sejak 1-31 Oktober. Jika masih belum selesai nantinya dapat diperpanjang lagi selama 30 hari,” terangnya.(*)