Perbup Pembagian Urusan Desa-Kabupaten Belum Rampung

Avatar of PortalMadura.Com
Perbup Pembagian Urusan Desa-Kabupaten Belum Rampung
dok. Gerbang Salam Pamekasan

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur saat ini tengah menyusun peraturan bupati () tentang antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Alwi Beiq menuturkan, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam rangka menyusun konsep perbup sebagaimana amanah undang-undang.

“Jadi, dalam waktu yang tidak terlalu lama perbup tersebut akan selesai. Pembuatan perbup itu sudah ada aturannya, bahwa di dalam ketentuan harus dituangkan dalam bentuk perbup,” ungkapnya, Sabtu (23/1/2016).

Penerbitan perbup itu dimaksudkan untuk memilah dan menjelaskan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan pemerintah desa menyusul dicairkannya dana desa untuk pengembangan desa. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara pemkab dengan desa dalam hal pembangunan. Mulai infrastruktur, kesehatan, ekonomi dan lain-lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris menegaskan, lambatnya pembuatan perbup akan berdampak besar terhadap pembangunan di bumi Gerbang Salam. Sebab, kewenangan pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten rawan tumpang tindih.

“Ada kewajiban bagi bupati untuk membuat perbup tentang pembagian urusan, kewenangan pemerintah kabupaten itu apa saja dan yang menjadi kewenangan pemerintah desa apa saja. Tapi, nampaknya sampai sekarang belum juga dibuat,” tegasnya.

Menurutnya, dalam peraturan menteri desa nomor 1 tahun 2015 mengamanatkan kepada kepala daerah (bupati) untuk membuat perbup yang mengatur tentang pembagian urusan. Supaya, pembagunan di wilayah tersebut selaras dengan yang dicita-citakan pemerintah pusat.

“Kalau bupati tidak membuat perbup tentang ini, saya khawatir dalam pelaksanaannya nanti akan tumpang tindih. Bahkan ada yang lepas dari perhatian, pemerintah desa menganggap bukan kewenangannya dan pemerintah kabupaten juga menganggap begitu. Ini bisa saja kepentingan masyarakat akan terbengkalai,” tandasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.