Perda Hiburan Sering Timbulkan Masalah di Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Perda Hiburan Sering Timbulkan Masalah di Pamekasan
dok. Arek Lancor Pamekasan

PortalMadura.Com, – DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berinisiatif akan merivisi Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, pembahasan mengenai revisi Perda tersebut sudah ada di Prolegda.

Inisiatif penghapusan perda tersebut berdasarkan kajian DPRD yang justru sering menimbulkan permasalahan terutama adanya item diperbolehkannya karaoke.

“Semisal pasal 1 ayat 17 Perda No. 3 Tahun 2015 menyebutkan ada item karaoke. Faktanya, bisnis karaoke justru lebih banyak modaratnya ketimbang manfaatnya. Maraknya karaoke terselubung yang didalamnya ada bisnis esek-esek,” ucap Ismail, Senin (22/12/2018).

Menurut politikus Demokrat ini, rencana revesi Perda tersebut merupakan saran dari para Ulama mengingat bisnis karaoke dinilai bertentangan dengan slogan Gerbang Salam.

“Apalagi Jumat lalu sempat ada bentrok antara salah satu ormas dengan warga Desa Ponteh dengan ada kabar PSK disandera,” paparnya.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Pamekasan secara resmi telah menutup lima tempat karaoke. Antara lain, Karaoke Kampoeng Kita, King One, Putri, Dapoer Desa dan tempat Karaoke Pujasera.

Semua pemilik tempat karaoke tersebut juga telah menandatangani kesepakatan di atas materai perihal kesepakatan penutupan itu.

“Semuanya sudah ditutup, salah satu isi poin pernyataan dalam surat tersebut adalah, jika terbukti sah melanggar Perda atau Perbup bersedia menutup dan ditutup selamanya,” tambah Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno.(Hasibuddin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.