PortalMadura.Com, Pamekasan – Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sudah masuk ke wilayah kecamatan kota.
Hal tersebut terungkap setelah aparat kepolisian setempat menciduk HR (32) warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, yang ditangkap di Jalan Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan , tertangkapnya HR yang merupakan 1 dari 5 tersangka pengedar sekaligus bandar narkoba kedapatan membawa barang bukti berupa 200 pil koplo jenis LL.
Menurut Teguh, hal tersebut menjadi perhatian khusus aparat kepolisian karena yang sebelum penangkapan tersangka pengedar dan bandar naroba didominasi di wilayah utara Pamekasan.
“Sebagaimana kita ketahui, peredaran narkoba ke wilayah perkotaan ini menjadi atensi khusus bagi kami,” papar Teguh, Kamis (18/1/2018).
Ia mengaku akan konsen untuk selalu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, lebih-lebih untuk wilayah yang masih rawan peredaran narkoba dan obat-obat terlarang.
Disamping itu, pihaknya berjanji akan melibatkan segenap elemen untuk melakukan sosialisasi yang intensif terhadap bahaya narkoba.
“Kita juga akan menghimbau Kamtibmas setempat serta melibatkan instansi seperti dinas pendidikan, serta seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) Pamekasan, Hassan Al-Mandury merasa miris dengan bertambahnya titik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan setelah aparat kepolisian berhasil menangkap satu tersangka HR yang beroperasi di wilayah Kelurahan Kolpajung.
“ini menandakan bahwa peredaran narkoba masuk kategori kritis, karena sudah menyentuh ke perkotaan,” paparnya.
Pihaknya meminta aparat kepolisian lebih intensif untuk memberantas narkoba. Bahkan ia mendesak agar aparat kepolisian bisa membongkar peredaran narkoba di Pamekasan yang melalui jalur tikus.
“Saya harap aparat berwajib bisa membongkar peredaran narkoba di Pamekasan, serta menfokuskan ke sejumlah titik yang dipandang rawan,” pintanya.(Hasibuddin/Nanik)