Perempuan Paruh Baya Cekoki Sabu 4 Pemuda Madura

Avatar of PortalMadura.com
Perempuan Paruh Baya Cekoki Sabu 4 Pemuda Madura
Tersangka sabu, Hasania (Foto. Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Seorang perempuan paruh baya, Hasania, warga Jl. Utara SDN Kalianget Timur V, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.

Wanita tidak lulus Sekolah Dasar (SD) ini dibekuk Satreskoba dalam sebuah penggerebekan di rumahnya. Tersangka diduga kuat sebagai pemasok narkotika jenis sabu pada empat pemuda untuk menggelar pesta sabu.

“Dari hasil pengembangan kasus, tersangka Hasania ini sebagai penjual sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam siaran persnya, Rabu (29/5/2019).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penggerebekan kamar rumah milik Moh. Nurul Iman (22), warga Jl. Jaksa, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari kamar rumah pemuda pengangguran ini didapati sedang pesta sabu bersama tiga pemuda lainnya, yakni Rendy Nandika Pratama (21), warga Dusun Panggung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Selain itu, Moh. Ilham Risqiyadi (22), warga Jl. Mahoni II/31, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep dan Sama'udin (22), warga Dusun/Dusun Baban, Kecamatan Gapura, Sumenep.

“Saat digerebek dan dilakukan penggeledahan, ditemukan empat pemuda itu sedang melakukan pesta sabu. Ini terungkap berkat informasi warga sekitar dan ternyata benar adanya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari empat pemuda tersebut, berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya. “Diakui oleh tersangka Rendy Nandika Pratama, bahwa sabu itu dibeli dari tersangka Hasania,” katanya.

Untuk membuktikan pengakuan pemuda tersebut, polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan rumah tersangka Hasania.

Tersangka Hasania tidak bisa berkutik. Sedikitnya, 10 poket sabu dengan berat total 3,88 gram ditemukan di dalam lemari hias yang dimasukan ke dompet kecil warna kuning.

Uang penjualan sabu sebesar Rp 450 ribu juga ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka. “Uang itu hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada tersangka Rendy Nandika Pratama,” urainya.

Kelima tersangka akhirnya digelandang ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk menjerat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.